Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Pukullah anak-anakmu karena meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (lelaki dan perempuan) pada usia sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia tujuh belas tahun jika memungkinkan.” (HR Ibnus-Sunni dalam Awwalul Yaumi wal-Lail)
0 komentar:
Posting Komentar
Gunakanlah kata-kata yang sopan dalam berkomentar...